Senin, 16 Maret 2015

CARA MENGHITUNG NILAI KKM

Cara Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM)
Pengertian dan Konsep

Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai ambang batas kompetensi.

KKM ditetapkan oleh sekolah pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan:
  • Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar).
  • Kemampuan daya dukung (berientasi pada sumber belajar).
  • Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)

Tingkat Kompleksitas:
Kesulitan dan kerumitan setiap Kompetensi Dasar (KD) dan indikator yang harus dicapai oleh peserta didik.

Daya dukung:
Ketersedian tenaga, sarana dan prasarana pendidikan, biaya operasional pendidikan, kepedulian stakeholder sekolah, manajemen sekolah.

Intake:
Untuk kelas VII SMP atau kelas X SMA bisa berdasarkan hasil seleksi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB), atau Nilai Ujian Nasional (NUN), nilai raport kelas 6 SD atau IX SMP.
Untuk kelas VIII, IX SMP atau kelas XI, XII SMA bisa berdasarkan KKM pada semester atau kelas sebelumnya.

Cara penentuan KKM:
A. Dengan cara memberikan poin:

No.
Kriteria Nilai
Nilai
Tinggi
Sedang
Rendah
1
Kompleksitas
1
2
3
2
Daya Dukung
3
2
1
3
Intake
3
2
1
Jika indikator memiliki kriteria: kompleksitas rendah, daya dikung tinggi dan intake siswa sedang maka nilai KKM-nya adalah: (3 + 3 + 2) : 9 x 100 = 88,89

B. Dengan memberikan rentang nilai
No.
Kriteria Nilai
Nilai
Tinggi
Sedang
Rendah
1
Kompleksitas
50 - 64
65 - 80
81 -100
2
Daya Dukung
81 -100
65 - 80
50 - 64
3
Intake
81 -100
65 - 80
50 - 64

Nilai KKM indikator adalah rata-rata dari nilai ketiga kriteria yang ditentukan. Contoh: kompleksitas sedang (75), daya dukung tinggi (95), dan intake sedang (70), maka nilai KKM indikator:(75 + 95 + 70) : 3 = 80

PENYAKIT GURU


HIMBAUAN DARI MENDIKNAS DAN MENKES RI

WASPADALAH

DENGAN 11 PENYAKIT YANG RENTAN DIDERITA GURU

PERTAMA
TIPUS
TIDAK PUNYA SELERA

KEDUA
MUAL
MUTU AMAT LEMAH

KETIGA
KUDIS
KURANG DISIPLIN

keEMPAT
ASMA
ASAL MASUK KELAS

KELIMA
TBC
TIDAK BISA COMPUTER

KEENAM
KRAM
KURANG TRAMPIL

KETUJUH

LESU
LEMAH SUMBER

KEDELAPAN
DIARE
DI KELAS ANAK-ANAK REMEHKAN

KESEMBILAN
GINJAL
GAJINYA NO 1 ttp JARANG AKTIF DAN LAMBAT


TUGAS POKOK GURU




Tugas pokok seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya sebagai aparat negara dan abdi masyarakat di dunia pendidikan adalah :
1. Menyusun Program Pembelajaran yang meliputi :
a. Menyusun Program Tahunan
b. Menyusun Program Semester
c. Menyusun Rencana Program Pembelajaran

2. Melaksanakan Program Pembelajaran dengan dilengkapi administrasi sebagai berikut :
a. Daftar hadir siswa
b. Jurnal pembelajaran
c. Catatan khusus dalam proses pembelajaran

3. Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran meliputi :
a. Menyusun program pelaksanaan evaluasi
b. Menyusun perangkat evaluasi ( Kisi-kisi, naskah soal, pedoman penilaian, instrumen lain )
c. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
d. Daftar nilai tiap siswa dan kompetensi

4. Melaksanakan analisa hasil evaluasi
a. Menyusun perangkat analisa evaluasi
b. Melaksanakan analisa hasil evaluasi antara lain validitas soal dan ketuntasan siswa belajar

5. Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan
a. Menyusun program perbaikan / pengayaan
b. Melaksanakan perbaikan yang meliputi remidial teaching dan atau remidial test
c. Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau memiliki kemampuan tinggi
d. Daftar nilai hasil perbaikan / remidi dan pengayaan

POS UN Tahun 2015

Lihat disini ya,,
bsnp-indonesia.org/